Penutupan Objek Wisata di Kabupaten Magelang Diperpanjang, Batas Waktu Belum Ditentukan

Penutupan Objek Wisata di Kabupaten Magelang Diperpanjang, Batas Waktu Belum Ditentukan

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga setempat melakukan perpanjangan masa penutupan obyek wisata (obwis) yang dikelola pemerintah. Hal tersebut terkait dengan pencegahan penyebaran virus Corona Covid 19, Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga setempat, Iwan Sutiarso mengatakan, penutupan diperpanjang sampai batas waktu yang belum ditentukan. \"Dimana awalnya, dilakukan penutupan selama 14 hari, mulai 16 Maret. Namun saat ini penutupan obyek wisata diperpanjang waktunya,\" ucap Iwan, Senin (30/3). Ketujuh obyek wisata yang dikelola pemerintah adalah Ketep Pass, kolam renang Mendut,  Kalibening, Candi Umbul, Telaga Bleder, candi Mendut dan Pawon. \"Selama penutupan, karyawan obyek wisata tetap masuk, dengan diatur sedemikian rupa untuk tetap menjaga kebersihan, keindahan dan keamanan obyek wisata masing-masing,\" ungkap Iwan. Diwawancarai terpisah, pemilik tempat wisata Omah Mbudur dan pelaku wisata Magelang, Noeryanto Sg, mengatakan, mendukung kebijakan pemerintah, dikarenakan penutupan tempat wisata demi mengindari kerumunan massa, adalah langkah terbaik guna mencegah penyebaran virus Covid 19. \"Menurut saya pribadi tidak keberatan, kami mendukung dan mematuhi keputusan terbaik dari pemerintah. Demi mencegah mudharat yang lebih besar. Karena keselamatan jiwa warga bangsa diatas segala-galanya,\" tutur Noeryanto. Kendati demikian, karyawan Omah Mbudur tetap beraktifitas berbenah meskipun tidak ada pengunjung. \"Sebelum masuk kerja wajib cuci tangan dulu selanjutnya semprot disinfektan yang aman campuran air dan sabun mandi cair. Selanjutnya tetap masuk kerja untuk stock barang berusaha tetep gerak badan, jaga kesehatan dan tetap waspada, sambil berharap smoga keadaan segera membaik,\" papar Noeryanto.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: